Pemerintah juga akan memperhatikan apakah keberadaan pemukiman dan kebun itu sesuai dengan tata ruang atau tidak.
"(Kalau) sesuai dengan tata ruang, itu (pemukiman dan kebun) justru akan dipertahankan, akan ditata," kata Joko.
Baca Juga:
Liberika Sepaku Dicetak Jadi Emas Hijau IKN, Qatar Sudah Menunggu 20 Kontainer
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena, berharap agar masyarakat adat yang bermukim di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP, Ring 1 IKN) tidak direlokasi.
"Kalau pun ternyata akan direlokasi, kami berharap tidak diberikan ganti untung berupa uang, tapi masyarakat direlokasi semacam transmigrasi lokal. Masyarakat dibuatkan rumah, diberikan lahan untuk berkebun, kemudian diberikan tunjangan kehidupan minimal selama 1 tahun," ujar Helena.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal memungkinkan dilakukan sebagaimana telah disampaikan beberapa kali oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Baca Juga:
Viral Tawuran Pelajar Menggunakan Enggrek di Jambi, Langsung Diringkus Polisi
Terlebih, pemerintah sudah memiliki sejumlah bidang tanah di luar kawasan IKN, yang berlokasi tak jauh dari KIPP.
"Kita juga sudah punya sebagian tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN. Ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga (jadi tempat relokasi)," kata Abdul. [gun]