Jika itu terjadi, tentu hal itu akan memicu konflik.
"Perlu ada cara yang tepat oleh Otorita IKN dan Kementerian ATR-BPN untuk mengidentifikasi keberadaan masyarakat-masyarakat adat di sana," ujar Deki.
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo, mengatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi masyarakat adat dan tanah ulayatnya di dalam kawasan IKN.
Apabila keberadaan mereka dan tanahnya sesuai ketentuan, maka pemerintah akan mengakuinya.
Selanjutnya, kata Joko, pemerintah akan menempuh dua opsi tindakan terhadap tanah atau lahan masyarakat adat itu.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Pertama, apabila ada lahan masyarakat adat yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN, maka pemerintah akan melakukan pembebasan dengan mengacu UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Nantinya, warga masyarakat akan diberikan ganti rugi ataupun mekanisme lain yang disepakati antara dua pihak," ujar Joko.
Opsi kedua, apabila tanah masyarakat adat tertentu tak dibutuhkan untuk pembangunan IKN, maka pemukiman maupun kebun di atas tanah itu akan dipertahankan.