WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan sejumlah nama tenar.
Dilansir CNN, Mahfud menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.
Baca Juga:
Menko Polhukam Pastikan Layanan PDNS 2 Kembali Normal Bulan Ini
Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum yakni menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.
Adapun agenda prioritas itu antara lain Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.
Tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja ini memiliki masa kerja sejak 23 Mei 2023 hingga 31 Desember 2023. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Baca Juga:
Satgas dan Menkominfo harus Didukung untuk Berantas Judi Online
Daftar lengkap Tim Percepatan Reformasi Hukum:
A. Pengarah: Menko Polhukam
B. Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam