WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) memberantas modus jual-beli rekening untuk menampung uang hasil judi online.
"Untuk tindak pelaku ini. Karena pelaku ini masuk sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya minta agar segera, dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkantibmas melaksanakan tugas adalah melindungi masyarakat siapa pelakunya ditangkap dan dilaporkan ke polisi. Khususnya jual beli rekening," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
Dukungan Mengalir, LAKSI Tegaskan Budi Arie Tak Terlibat Kasus Judi Online
Hadi mengungkapkan modus jual beli rekening milik warga kerap dilakukan para pelaku judi online dalam menjalankan aksinya selama ini.
Menurutnya, modus ini beroperasi diawali dari para pengepul yang datang ke kampung-kampung. Mereka kemudian mendekati korban untuk membukakan rekening secara online.
"Setelah datang mereka dekati korban. Ngobrol dengan korban dan setelah itu adalah membukakan rekening secara online, apalagi memiliki KTP dan sebagainya secara online dimudahkan," ujarnya.
Baca Juga:
Tak Cukup Hanya Blokir, Prabowo Segera Terbitkan Regulasi Ketat Anti-Judi Online
Hadi mengatakan para pengepul ini akan menjual rekening-rekening milik korbannya tersebut ke para bandar judi online.
"Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judol," katanya.
Tak hanya itu, Hadi mengungkapkan operasi judi online juga dapat dilakukan dengan modus isi ulang dana atau top-up ke permainan daring atau game online yang terafiliasi judi online.