WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Baca Juga:
Kemenag Atur Penyesuaian Tugas ASN, WFO Selama 3 Hari Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026
Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat selama Ramadan.
"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga:
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Siaga Selama Libur Lebaran
Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional.
Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.
"Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," kata Gus Yahya.