Melanjutkan hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan melalui diundangkannya UU TPKS, daerah diwajibkan menyesuaikan tata kelola UPTD PPA sesuai dengan mandat undang-undang dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki UPTD PPA diwajibkan untuk membentuknya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Baca Juga:
Arifah Fauzi Sebut 3 Program Prioritas Kemen PPPA Butuh Sinergi Antar Kementerian dan Lembaga
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati turut menyampaikan upaya Kemen PPPA dalam rangka menguatkan kerangka kebijakan dan teknis pelaksanaan UPTD PPA melalui peraturan turunan UU TPKS. Ratna berharap dukungan seluruh pihak agar 7 (tujuh) peraturan turunan tersebut dapat segera disahkan, salah satunya peraturan yang berkaitan dengan UPTD PPA agar dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
11 (sebelas) fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS, yakni; 11 (sebelas) fungsi penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak yang difasilitasi UPTD sesuai dengan mandat UU TPKS, yakni; (1) menerima pelaporan atau penjangkauan korban; (2) menyampaikan informasi terkait hak korban.
(3) memfasilitasi pemberian layanan; (4 ) memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologi; (5) memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial; (6) menyediakan layanan hukum; (7) mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi.
Baca Juga:
Kemen PPPA Terbitkan Pedoman Mekanisme Koordinasi Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme
Dan (8) mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera; (9) memfasilitasi kebutuhan korban penyandang disabilitas; (10) mengkoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya; dan (11) memantau pemenuhan hak korban oleh APH selama proses acara peradilan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.