Upaya itu dilakukan melalui penyusunan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri.
Hal ini ditegaskan dalam pidato Menkomdigi Meutya Hafid yang dibacakan oleh Sekjen Kemkomdigi, Ismail, saat perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia di Kantor Kemkomdigi pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh Nasional Termasuk Gombloh
“Saat ini kita juga sedang menyusun Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksana untuk memastikan implementasi teknis yang konsisten,” kata dia.
Meutya Hafid menyebut, regulasi yang telah disahkan Presiden pada 28 Maret 2025 ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman bagi anak-anak.
PP TUNAS mengatur tanggung jawab operator platform digital, termasuk kewajiban untuk menerapkan verifikasi usia pengguna, melakukan moderasi konten, dan menyediakan sistem pelaporan.
Baca Juga:
Prabowo Apresiasi Polri Lewat Penganugerahan Tanda Kehormatan di Monas
“Sebagai langkah awal pelaksanaan PP TUNAS dan wujud sinergi lintas kementerian, enam Menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani Nota Kesemahaman (MoU), (sebagai) komitmen bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian tersebut merupakan tonggak krusial yang menindaklanjuti arahan Presiden dalam upaya melindungi generasi muda di ranah digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.