WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 yang mendelegasikan tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama kunjungan kerja Presiden ke Mesir pada 17–19 Desember 2024.
Keppres ini, yang salinannya tersedia di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
Politisi Sumedang Tanggapi Wacana Prabowo Soal Pilkada Dipilih DPRD, Titus: Bisa Hemat Anggaran Hingga 60 Persen
Dalam pertimbangannya, Presiden menjelaskan bahwa pendelegasian tugas kepada Wapres bertujuan memastikan kelancaran jalannya pemerintahan selama dirinya bertugas di luar negeri.
Keppres tersebut mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Keppres itu memuat empat poin utama:
Baca Juga:
Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mahfud MD Bilang Begini
Penugasan Wapres sebagai Pelaksana Tugas Presiden: Wapres Gibran diberi mandat menjalankan tugas sehari-hari presiden selama kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, atau kunjungan kerja ke Mesir dan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8. Penugasan berlaku hingga presiden kembali ke tanah air.
Persetujuan untuk Kebijakan Baru: Jika dalam masa penugasan tersebut diperlukan kebijakan baru, Wapres wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Laporan Pasca-Penugasan: Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wapres diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Keberlakuan Keppres: Keputusan ini berlaku efektif sejak 16 Desember 2024.
Presiden Prabowo berangkat ke Mesir dari Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma pada Selasa pagi, diiringi Wapres Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. L
awatan ini menjadi kunjungan kenegaraan pertama Presiden RI ke Mesir sejak 2013.
Di Mesir, Presiden Prabowo dijadwalkan bertemu dengan Presiden Abdel Fattah al-Sisi dan menghadiri KTT D-8, forum kerja sama ekonomi yang melibatkan delapan negara, yakni Indonesia, Bangladesh, Iran, Malaysia, Mesir, Nigeria, Pakistan, dan Turki.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]