WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar majelis hakim konstitusi dapat menghadirkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Todung mengatakan hal itu lantaran dalam dalil-dalil permohonannya berkaitan dengan bansos dan APBN.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama," kata Todung dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Permintaan Todung itu, sama halnya dengan permintaan dari tim hukum Anies-Muhaimin. Di mana, tim hukum Anies-Muhaimin pun meminta agar Sri Mulyani, Risma, Menteri Perdagangan Zulkilfi Hasan, serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dipersidangan.
"Tapi karena (Menkeu) sudah diajukan Pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan Pemohon 1. Demikian juga dengan usulan Pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementerian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," paparnya.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Permintaan dari tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pun mendapatkan protes dari tim Prabowo-Gibran. Pihak terkait itu meminta majelis klhakim mempertimbangkan relevansi menghadirkan menteri-menteri tersebut.
Menurutnya, perkara sengketa seharusnya dibebankan pada pembuktian dari pemohon. Sebab, dugaan adanya pengerahan sumber daya negara oleh istana didalilkan oleh pemohon.
"Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini," kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan dalam penanganan perkara sengketa, Mahkamah harus berhati-hati. Hal itu, lantaran beririsan langsung dengan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang-orang tertentu untuk dijadikan saksi.
Maka, Suhartoyo mengatakan jika hakim harus memanggil para menteri tersebut, hal itu didasarkan karena kebutuhan Mahkamah. Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait pemanggilan para menteri itu.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim," ujar Suhartoyo.
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," tambah dia.
[Redaktur: Sandy]