WahanaNews.co | Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai rokok sigaret kretek tangan (SKT) pada 2025.
"Seperti halnya di tahun 2024, kenaikan cukai rokok SKT lebih rendah, sehingga ada penambahan jumlah industri. Di RTMM sendiri ada tambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 pekerja," kata Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur Purnomo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga:
Prabowo-Gibran Komitmen Ciptakan Lapangan Pekerjaan di Era Disrupsi Teknologi untuk Generasi Muda
Adapun kenaikan cukai rokok SKT di 2025 dinilai akan berdampak pada penurunan konsumsi masyarakat yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pengurangan tenaga kerja.
Hal tersebut berbanding terbalik jika cukai rokok SKT tidak naik, maka diharapkan industri hasil tembakau (IHT) dapat mengalami pertumbuhan yang disertai penambahan jumlah tenaga kerja.
Senada, Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSP RTMM SPSI Jombang Subagyo menganggap kenaikan cukai rokok SKT memiliki dampak negatif terhadap pertumbuhan industri IHT, sehingga dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja.
Baca Juga:
Oknum Tidak Berhak Diminta Hentikan Penggunaan Merek F.SPTI-K.SPSI di Dairi
Padahal, saat ini, di Jombang, Jawa Timur terdapat tiga pabrik IHT dengan total tenaga kerja sebanyak 4.500 orang.
"Dengan kebijakan cukai SKT di tahun 2024, jadi ada penambahan karyawan sebesar 300-400 orang per pabrik. Saya berharap SKT terus dilindungi dan tahun depan cukainya tidak naik. Semoga masukan kami didengarkan agar masyarakat betul-betul bisa merasakan kesejahteraan dari makna kemerdekaan," ujar Subagyo.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono menyampaikan bahwa keberadaan buruh pekerja di Jawa Timur adalah komponen yang sangat penting dan strategis yang bisa mendongkrak perekonomian di Jawa Timur.