WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri menuai kontroversi.
Pasalnya, kebijakan ini bertentangan dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat risiko kerusakan kendaraan dinas jika digunakan untuk mudik.
"Untuk kepentingan pribadi, seharusnya tidak digunakan. Risiko kerusakan bisa berdampak pada keuangan negara," ujar Bima, belum lama ini.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Ia menambahkan bahwa Wali Kota Depok akan mendapat teguran atas kebijakan tersebut, sementara sanksi akan ditentukan oleh pembina kepegawaian setempat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegur Wali Kota Depok terkait kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.