WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri menuai kontroversi.
Pasalnya, kebijakan ini bertentangan dengan pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik.
Ia juga menyoroti potensi kerugian negara akibat risiko kerusakan kendaraan dinas jika digunakan untuk mudik.
"Untuk kepentingan pribadi, seharusnya tidak digunakan. Risiko kerusakan bisa berdampak pada keuangan negara," ujar Bima, belum lama ini.
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
Ia menambahkan bahwa Wali Kota Depok akan mendapat teguran atas kebijakan tersebut, sementara sanksi akan ditentukan oleh pembina kepegawaian setempat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menegur Wali Kota Depok terkait kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
"Tadi malam sudah saya tegur, tidak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Jika dibiarkan, bisa membuka ruang bagi kebijakan lain yang melanggar aturan," kata Dedi usai Shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Ia mengingatkan bahwa apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan di perjalanan, negara yang harus menanggung akibatnya.
Polemik ini juga mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kepala daerah harus menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam pengelolaan aset negara.
"Kendaraan dinas harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara," ujar Budi pada Selasa (1/4/2025).
Ia juga mengungkapkan pentingnya pengawasan aktif dari kepala daerah dan inspektorat guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.
Menanggapi kontroversi ini, Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi ASN yang telah mengabdi untuk Kota Depok.
Ia beralasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga izin penggunaan mobil dinas dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
"Tidak semua ASN punya kendaraan pribadi, sehingga kami izinkan sebagai bentuk apresiasi," kata Supian. Ia menambahkan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik bertanggung jawab penuh atas segala risiko, termasuk kerusakan atau kehilangan kendaraan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]