"Tadi malam sudah saya tegur, tidak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Jika dibiarkan, bisa membuka ruang bagi kebijakan lain yang melanggar aturan," kata Dedi usai Shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Ia mengingatkan bahwa apabila kendaraan dinas mengalami kerusakan di perjalanan, negara yang harus menanggung akibatnya.
Baca Juga:
Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung, Pasangan Pemudik Asal Depok Tewas
Polemik ini juga mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kepala daerah harus menjadi teladan dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam pengelolaan aset negara.
"Kendaraan dinas harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya, agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara," ujar Budi pada Selasa (1/4/2025).
Baca Juga:
Naas! Diduga Kelelahan, Pasutri Asal Depok Tewas saat Kecelakaan di Kamojang Bandung
Ia juga mengungkapkan pentingnya pengawasan aktif dari kepala daerah dan inspektorat guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas.
Menanggapi kontroversi ini, Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi ASN yang telah mengabdi untuk Kota Depok.
Ia beralasan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga izin penggunaan mobil dinas dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.