WahanaNews.co | Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, KH Muhammad Cholil Nafis ikut menanggapi soal hilangnya frasa Madrasah dalam draft Rancangan UU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kiai Cholil, sapaan akrabnya ini menyebut, frasa atau istilah Madrasah sudah ada sejak dulu di Tanah Air. Bahkan, sebelum istilah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas (SMP) diadakan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
“Istilah Madrasah sudah ada sebelum SMP/SMA itu ada,” ujar Kiai Cholil dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya, Selasa (29/3/2022).
Karena pendidikan madrasah, lanjut Kiai Cholil mengatakan, telah berhasil mencetak tokoh-tokoh pemimpin di Tanah Air.
"Hasilnya pendidikannya (Madrasah) ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR, dll,” tambahnya.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Oleh karena itu, Dosen UIN Jakarta itu ikut menyayangkan hilangnya frasa Madrasah dalam draft RUU yang disusun Kemendikbudristek tersebut. Terlebih lagi menurutnya, penghilangan frasa dapat dianggap menghilangkan jejak sejarah dan anti terhadap istilah arab.
“Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” tutup Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya, frasa Madrasah tertulis secara jelas dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini.
Ayat tersebut berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.
Sedangkan, dalam draf RUU Sisdiknas, sama sekali tidak menyebutkan frasa madrasah. Adapun Draf RUU Sisdiknas yang beredar saat ini hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Akan tetapi, pasal tersebut justru sama sekali tak menyebut kata madrasah di dalamnya.
Berikut ini Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas yang berbunyi: “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.[qnt]