WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya mengambil langkah konkret dan menyeluruh untuk menindak premanisme serta organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan. Setelah sekian lama menjadi keluhan publik dan batu sandungan bagi iklim investasi, kini negara hadir lewat langkah strategis yang menggabungkan kekuatan lintas lembaga.
Sebuah Satuan Tugas (Satgas) Terpadu resmi dibentuk demi menumpas segala bentuk intimidasi dan ancaman yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional.
Baca Juga:
Qatar Berkomitmen Mau Bangun 1 Juta Rumah di RI, Tapi Kontraktornya Harus China
Pemerintah membuka saluran pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Meresahkan.
Kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk memberantas premanisme dan ormas yang melakukan pelanggaran hukum secara sistematis.
Menko Polhukam Budi Gunawan menyampaikan pada Selasa malam (6/5/2025) bahwa masyarakat diimbau untuk berani melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lainnya yang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok.
Baca Juga:
Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
“Masyarakat tidak perlu ragu. Jika melihat tindakan melawan hukum, segera laporkan. Negara akan hadir,” tegas Budi.
Ia menekankan bahwa operasi terpadu ini merupakan bagian dari langkah tegas untuk melindungi iklim investasi dan menjamin rasa aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Pemerintah, kata Budi, tidak akan mentolerir keberadaan ormas yang bertindak di luar batas hukum, menggunakan kekerasan untuk memaksakan kehendak, atau mengganggu tatanan sosial.
Penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh rakyat. Masyarakat berhak merasa aman, bebas beraktivitas, dan memiliki akses terhadap iklim usaha yang sehat serta kompetitif,” ujar Budi menambahkan.
Satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan operasinya nanti, Satgas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lokal di seluruh Indonesia.
Budi menegaskan bahwa meskipun operasi ini tegas terhadap pelanggaran, pemerintah tetap memegang prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak demokratis warga negara.
“Pemerintah tidak melarang keberadaan ormas. Tapi setiap organisasi wajib patuh pada hukum dan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi kekerasan atau intimidasi,” ujarnya.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, masyarakat diharapkan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan damai. Pemerintah ingin menggalang partisipasi publik sebagai mitra dalam menjaga ketenteraman sosial dan dunia usaha.
Budi menegaskan, tujuan utama dari operasi terpadu ini adalah menciptakan ruang publik yang bersih dari premanisme, bebas dari tekanan kelompok kekerasan, dan menjamin keadilan serta rasa aman yang setara bagi seluruh warga.
“Pemerintah ingin menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman, ramah investasi, dan tempat tumbuhnya keadaban hukum,” pungkasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]