WAHANANEWS.CO, Timika - Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 mengungkap kasus penjualan amunisi ilegal kepada kelompok kriminal bersenjata yang melibatkan seorang anggota Polri berinisial Bripda LO yang bertugas di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.
Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani dalam siaran pers di Timika, Papua, Senin, (19/5/2025) mengatakan Bripda LO diamankan setelah terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW yang diketahui terafiliasi dengan jaringan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lenggenus pimpinan Komari Murib.
Baca Juga:
Kasus Ledakan Amunisi di Garut, 25 prajurit TNI AD Diperiksa
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," katanya.
Menurut ia, Bripda LO menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Papua pada Sabtu (17/5) setelah menyadari tindakan melawan hukumnya telah terungkap.
"Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," ujarnya.
Baca Juga:
TNI Ungkap Jenis Amunisi Meledak di Garut, Investigasi Masih Berlangsung
Faizal menjelaskan warga sipil berinisial PW kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.
"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah," katanya.
Sementara itu, Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.