WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Selain berisiko tinggi, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hingga Rp 15 juta.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berkumpul hingga bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik menjelang berbuka maupun saat sahur.
Baca Juga:
KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Catat 865.832 Pengguna Commuter Line Selama Libur Lebaran
"Selama bulan suci Ramadan, kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk aktivitas lain selain operasional perkeretaapian," ujar Anne dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).
Anne menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti meletakkan, menggerakkan, atau menyeret barang di atas rel serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.
Baca Juga:
KAI Sumatera Utara Catat 133.528 Tiket Terjual Selama Angkutan Lebaran 2025
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007," tambah Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan di sekitar jalur kereta api diperketat dengan menambah jumlah personel di titik-titik rawan untuk mencegah potensi insiden berbahaya.