WAHANANEWS.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Selain berisiko tinggi, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hingga Rp 15 juta.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengungkapkan bahwa masih ditemukan masyarakat yang berkumpul hingga bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik menjelang berbuka maupun saat sahur.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Kejaksaan dan Pertamina Jelaskan ke Masyarakat Terkait Kasus Dugaan Oplos BBM
"Selama bulan suci Ramadan, kami masih menemukan masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka. Kami ingin mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk aktivitas lain selain operasional perkeretaapian," ujar Anne dalam keterangannya, dikutip Senin (3/3/2025).
Anne menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 181 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti meletakkan, menggerakkan, atau menyeret barang di atas rel serta menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.
Baca Juga:
BPPH Pemuda Pancasila Apresiasi Mahkamah Agung dan KAI atas Ketegasan terhadap Advokat yang Tak Hormati Pengadilan
"Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007," tambah Anne.
Sebagai langkah pencegahan, KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.
Selain itu, patroli keamanan di sekitar jalur kereta api diperketat dengan menambah jumlah personel di titik-titik rawan untuk mencegah potensi insiden berbahaya.
Menjelang periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai upaya seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan keselamatan dan kelancaran operasional.
"Petugas keamanan disiagakan di berbagai lokasi strategis, termasuk perlintasan sebidang yang tidak terjaga namun memiliki lalu lintas kendaraan bermotor yang tinggi.
KAI juga memberi perhatian khusus pada Daerah Perhatian Khusus (DAPSUS), yaitu wilayah dengan tingkat risiko tinggi terhadap gangguan keamanan maupun keselamatan perjalanan kereta api," jelas Anne.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
"Dengan langkah-langkah ini, KAI berharap dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan demi keamanan bersama," tutup Anne.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]