WahanaNews.co | Sikap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib
Rizieq Shihab yang menolak melakukan tes swab, menuai respons beberapa pihak. Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun
angkat bicara.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Apresiasi Langkah PLN Resmikan HRS Pertama di Indonesia
Dia menyesalkan Rizieq Shihab yang bersikukuh tak mau tes
swab, padahal pentolan FPI ini melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19.
"Kami sangat menyesalkan sikap Muhammad Rizieq Shihab
yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan
pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta sekali lagi
kepada masyarakat luas, siapa pun, agar kooperatif sehingga penanganan COVID-19
berhasil," kata Mahfud dalam siaran YouTube BNPB, Minggu (29/11/2020
Mahfud menjelaskan penularan virus Corona hingga saat ini
masih terus terjadi, sehingga setiap warga negara diminta senantiasa
menjalankan protokol kesehatan, termasuk bersedia ketika dilakukan penelusuran
kontak.
Baca Juga:
Lebih Murah dan Ramah Lingkungan, PLN Siapkan Hidrogen Jadi Energi Alternatif
"Pemerintah ingin menekankan sekali lagi bahwa, satu,
dalam situasi penularan COVID-19 yang masih terjadi, maka setiap warga negara
hendaknya menjalankan protokol kesehatan, termasuk secara suka rela mau untuk
dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan atau
karantina jika positif tertular virus Corona," kata Mahfud.
Guna melakukan pengendalian pandemi Corona, Mahfud menyebut
pemerintah terus melakukan 3T. Masyarakat juga diminta menaati protokol
kesehatan.
"Pelaksanaan tiga T yaitu testing, tracing, dan
treatment di samping melakukan upaya pencegahan melalui 3M, memakai masker,
menjaga jarak, dan mencuci tangan adalah merupakan tindakan kemanusiaan dan
nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya," jelasnya.
Selama melakukan penelusuran kontak ini, Mahfud menyebut,
hanya petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi pasien. Data itu, kata
Mahfud, tidak disebarkan ke publik.
"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan
yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam
rangka mencegah terjadinya penularan. Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada
publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," tuturnya. [dhn]