WahanaNews.co | Pasca-kepulangan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Tanah
Air, salah satu praktisi hukum senior di Indonesia, Dr Otto Cornelis
Kaligis SH MH, mengirimkan surat terbuka kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Ini isi lengkap dari surat terbuka advokat senior kepada Panglima TNI tertanggal Minggu
(15/11/2020) tersebut:
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Sukamiskin, Minggu 15 November 2020.
Hal. "Revolusi Habib Rizieq* Adili Habib Rizieq.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Kepada yang terhormat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Dengan Hormat.
Perkenankanlah saya,Prof Otto Conelis Kaligis, dalam hal ini
bertindak dalam kedudukan saya selaku praktisi dan pengamat hukum menyampaikan himbauan kepada Bapak Panglima yang
punya tugas utama mempertahankan NKRI, untukhal berikutini:
Di era Pemerintahan Bapak PresidenSoeharto, di sekitar
tahun1982, sebagai seorang advokat, saya pernah membela Adah Djaelani, tokoh pergerakan DarulIslam yang hendak membawa
Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia.
Di saat
itu Bapak Pesiden Soehartotegas, menyapubersihanasir-anasiryanghendak meruntuhkan NKRI.Peradilan
atas Adah Djaelani berjalan lancar.Tanpa adanya pengerahan massa
pendukung.Akhirnyasemua anasir-anasirpemecah belah persatuan dihabisin.
Sepulangnya Ulama Habib Rizieq (yang konon
dihormatinya karena dia adalah seorang keturunan Nabi), bahkansejak
HabibRizieq di luarnegeri,saya
telah turut menyaksikan provokasi-provokasi si Habib.Diatidak mengakui
Pemerintahan Jokowi-Ma"ruf, menyebutnyasebagai Presiden ilegal, memprovokasi kemungkinantimbulnya perang
saudarabilatentarasecara resistensi melakukan perlawanan,
menyerukan dilakukannya revolusi achlak (memangnya bangsa Indonesia sudah tidak
lagi berachlak?), menyerukan ganti Presiden/Pemerintahan, mencap Pemerintah
sebagai rezim curang. Bermaksud menjadikan NKRI yang berdasarkan Pancasila
menjadi Indonesia sebagai negaraSyariah.
Dari pernyataan-pernyataan Habib Riezieq terbukti bahwa dia benar-benarmemprovokasi pengikutnya untuk melawan Pemerintahan yang
sah,dan gerakan separatisnyamakin menjadi, karena penguasa hukum melakukan pembiaran aksiprovokasi Habib yangmakin
berani.
Provokasi adalah awal makar. Mungkin Bapak masih ingat
Provokasi Osama bin Laden. Provokasi
Osama: "We -with God"s help- call on every Muslim who believes in
God and wishes to be rewarded to comply with God"s order to killthe
Americans and plunder their money wherever and whenever they find it." Provokasi Osama ini mengindroktinasi kaum Muslim
untuk membenci orang Amerika sertamensahkan perampokan harta mereka.
Provokasi serupa untuk meruntuhkan Pemerintahan sah
Jokowi kini dilancarkan oleh Habib Rizieq dengan menjustifikasi provokasinya
sebagai gerakan bela ulama, khususnya ulama besarHabib Rizieq yang katanyaketurunan Nabi yang difitnah oleh
Pemerintah Indonesia. Atas Dasar itu Habib Rizieq mengajak umat Islam
merapatkan persatuan untuk melawan rezim Jokowi yang disebutnya sebagai rezim
curang.
Apabila Provokasi itu dibiarkan berlangsung, maka
menurut teori terorisme, ucapan Provokasi tersebut akan menjelmamenjadi
tindakan teror, sehingga tujuan mencapai kekacauan akan terjadi, yang dampaknya
berlanjutkepada tindakan makar.
Sebelum runtuhnya Twin Tower di New York, dikenal
dengan peristiwa 11 September 2001 semua Provokasi kelompok terorisme
dibenarkan di bawah naungan kebebasan berbicara. Hanya tindakan nyata yang
dihukum. Setelah runtuhnya Twin
Tower di New York, Badan IntelijenAmerika mulai merobah sikap mereka
terhadap kelompok terorisme, yang oleh Osama bin Laden, diperintahkanagar
semua Muslim membenciAmerika dan berhak merampok kekayaannya.
Di negara tetangga kita, Malaysia dan Singapura
misalnya memberlakukan "Security Act" semacam Undang-Undang subversif, untuk mengatasi Provokasi pemecah
belah persatuan bangsa, dan menghukum mereka yang ingin menjatuhkan
pemerintahan yang sah.
Sebenarnya kalau saja Polisi berani bertindak dan
tidak melakukan pembiaran atas Provokasi-Provokasi Habib Rizieq,Polisibisa menjerat
Habib melalui Kitab Undang Hukum Pidana. Baca Buku Kedua mengenai Kejahatan.
Bab I. Kejahatan terhadap keamanan negara mulai Pasal 104 sd. 129. Bab II.
Kejahatan-Kejahatan
terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden. Mulai dari Pasal 130 sampai dengan Pasal 139.
Mengapa Habib Rizieg makin besar kepala? Kepulangannya
saja diamankan super ketat oleh Polisi. Kunjungan silaturahirmdilakukan
oleh Gubernur DKI Anis Baswedan, Amin Rais. Program DKI mengenai prosedur
pengamanan Covid 19, dilanggar. Bahkan Masker dibagikan dalam acara perkawinan
anaknya. Di acara itu Habib masih sempat melemparkan kata Lonte kepada Nikita Mirzani.
Bila mendengar kata-kata
Provokasi Habib, saya kira semua orang terdidik, terkaget-kaget mendengar
ocehannya.
Kecenderungan menuju negara syariah makin deras
didengungkan. Penghinaan terhadap agama lain, seperti ada Jin kafir disalibnya
orang kristen, atau Injil itu Palsu, dibiarkan oleh Penyidik Polisi. Beda
dengan adanya poster-poster
"jangan Pilih kafir" di eraPilkada
AHOK. Padahal the founding father menolak keras dimajukannyaPiagam
Jakarta.
Saudara kandung Agus Salim adayang beragama
katolik, atau saudara Buya Hamka yang pendeta, tidak dicap oleh keluarga mereka
sebagai Kafir. BahkanPerdana Menteri Sjafruddin Prawiranegara, memegangInjil sebelumnya dieksekusi. Banyak
pendiri NKRI bukan Islam, turut bersama membangun NKRI dalam wadah pluralisme.
Presiden Soekarnotidak menghendaki Indonesia menjadi negara Agama.
Semoga dengan ditegakkannya Hukum tanpa tebang Pilih.
Penghinaan Habib terhadap pemerintahan yang sah, seruan Habib untuk mengganti
Presiden, dan segala bentuk Provokasi lainnya yang merisaukan Masyarakat, dapatdibawa ke
ranah Hukum, demi amannya negara ini.
Saya menulis Surat ini kepada Bapak Panglima, karena
saya yakin melalui Doktrin Sapta Marga, Tentara bisa mengatasi Provokasi Habib
Rizieq yang berniat mengganti Pemerintahan yang sah.
Prof. Otto C. Kaligis.
Cc. Ade Armando, Denny Siregar dan para kelompok
akal sehat.
cc. Yth. Arteria Dahlan.
Cc. Pertinggal
cc. Medsos pencinta keutuhan NKRI.
[dhn]