WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Azam Akhmad Akhsya (AAA) dan seorang pengacara berinisial BG.
Azam dan BG kini telah berstatus tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Keduanya diduga telah menilap uang korban robot trading Fahrenheit senilai Rp23 miliar.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi: Bangun Rumah Sakit Adhyaksa
Dilansir dari kumparan.com, Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengatakan perkara tersebut bermula pada pada 23 Desember 2023 ketika JPU pada Kejari Jakbar mengeksekusi pengembalian barang bukti uang korban robot trading Fahrenheit dengan terpidana Hendry Susanto. Total barang bukti yang akan dikembalikan itu senilai Rp61,4 miliar.
Saat itu, Azam menjadi salah satu JPU yang akan melaksanakan eksekusi. Sementara ada dua orang pengacara berinsial OS dan BG yang menjadi perwakilan korban.
"Tapi dalam pelaksanaannya atas bujuk rayu dari penasihat hukum korban mengajak JPU untuk tidak mengembalikan seluruhnya. Hanya mengembalikan sebagian saja dan sisanya mereka bagi," ujar Patris, Kamis (27/2/2025).
Baca Juga:
Pemeriksaan Penyidik: Kasus Korupsi Pajak Daerah, Pejabat dan THL Terlibat
Karena termakan bujuk rayu, Azam lalu sepakat untuk menilap uang korban itu. Caranya, eksekusi pengembalian dilakukan melalui 2 pengacara tersebut.
Rinciannya melalui pengacara OS sebesar Rp23,2 miliar, sementara pengembalian melalui pengacara BG sebesar Rp38,2 miliar.
Pengacara OS kemudian mengambil Rp17 miliar di antaranya untuk dibagi dengan AZ. "Dari Rp17 miliar ini dibagi 2 dengan saudara AZ masing-masing Rp8,5 miliar," papar Patris.
Sementara, pengacara BG memanipulasi uang sebesar Rp6 miliar untuk dibagi dua dengan Azam. Artinya, Azam diduga menerima Rp3 miliar dari BG.
Sehingga, Azam mendapatkan Rp11,5 miliar. Uang yang diterimanya lalu ditransfer ke salah satu pegawai honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Dan oleh saudara AZ uang ini sudah digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, dan sebagian lagi masuk di rekening istri," ungkap Patris.
"Ditemukan juga fakta bahwa uang yang didapat oleh JPU AZ ini juga mengalir ke beberapa oknum jaksa yang sekarang sedang ditelusuri penyidik untuk membuktikan keterangan-keterangan itu," tambahnya.
Terhadap Azam saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian BG dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara OS masih belum dijerat sebagai tersangka karena masih mangkir pemeriksaan. Ia pun diimbau untuk hadir.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]