WanahaNews.co | Oknum jaksa yang diduga mencabuli anak lelaki di bawah umur berusia 16 tahun, tidak akan mendapatkan toleransi dan perlindungan, hal tersebut diungkapakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Pelaku AH ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Kajati Sumatera Barat Perintahkan Anak Buahnya Hidup Sederhana
"Kami tidak akan memberikan toleransi apalagi perlindungan kepada jaksa yang melanggar hukum," katanya.
Mia mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro itu kepada Polres Jombang.
Saat ini, AH sudah dinonaktifkan dari jabatan tersebut agar proses hukum berjalan profesional.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Sulteng
"Jika nanti terbukti dan memiliki kekuatan hukum, bisa jadi akan diberhentikan dari korps kejaksaan," jelasnya.
AH ditangkap tim Polres Jombang di sebuah hotel pada Kamis (18/8/2022) dini hari.
Dia didugaan melakukan tindak asusila kepada anak lelaki di bawah umur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai penyedia anak di bawah umur.
"Ada penjaga yang disebut menyediakan anak di bawah umur," ujar Mia. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.