WahanaNews.co | Seluruh pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar mendapat perintah agar menerapkan pola hidup sederhana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menyampaikan hal itu saat melantik dan melakukan serah terima jabatan enam kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkup Kejati Sumbar, di Padang, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Terdakwa Kontraktor ‘Pengemplang Pajak‘ di Depok Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
"Di samping melakukan penegakan hukum di daerah masing-masing, para kepala Kejaksaan Negeri juga tetap menerapkan pola hidup sederhana," kata Asnawi usia pelantikan dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, perintah tersebut sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Merujuk pada aturan tersebut, kata Asnawi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni menghindari gaya hidup yang konsumtif di tengah masyarakat.
Baca Juga:
OKP Kota Bekasi Tuntut Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Mantan Ketua KNPI
"Pimpinan Kejari beserta jajaran jangan membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah demi menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial," ujarnya.
Ia menegaskan insan Adhyaksa harus bisa menyelaraskan sikap serta perilaku sesuai dengan norma serta adat istiadat yang ada di wilayah kerja masing-masing.
"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum," ujarnya.