WahanaNews.co | Seluruh pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar mendapat perintah agar menerapkan pola hidup sederhana.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi menyampaikan hal itu saat melantik dan melakukan serah terima jabatan enam kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkup Kejati Sumbar, di Padang, Senin (3/6/2024).
Baca Juga:
Kejari Kirim Tersangka Penipuan Pasar Kranji ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal
"Di samping melakukan penegakan hukum di daerah masing-masing, para kepala Kejaksaan Negeri juga tetap menerapkan pola hidup sederhana," kata Asnawi usia pelantikan dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, perintah tersebut sesuai dengan perintah Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 tahun 2020 tentang penerapan pola hidup sederhana.
Merujuk pada aturan tersebut, kata Asnawi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni menghindari gaya hidup yang konsumtif di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kejari Aceh Barat Sita 235 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Insentif Pajak Daerah
"Pimpinan Kejari beserta jajaran jangan membeli, memakai atau memamerkan barang-barang mewah demi menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial," ujarnya.
Ia menegaskan insan Adhyaksa harus bisa menyelaraskan sikap serta perilaku sesuai dengan norma serta adat istiadat yang ada di wilayah kerja masing-masing.
"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum," ujarnya.