Ia menyebut modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan menolak permohonan sertifikasi jika tidak ada pembayaran tambahan.
“Biaya sebesar Rp6.000.000 itu bahkan dua kali lipat dari rata-rata UMR yang diterima para pekerja kita,” ujarnya dengan nada kecewa.
Baca Juga:
Presiden Prabowo dan Jajaran Menteri Gelar Rapat di Hambalang, Bahas Pertanian hingga Investasi Nasional
Setyo menekankan bahwa sertifikasi K3 merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja di bidang tertentu untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
“Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan korupsi di sektor ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Hasil Survei ISS: 78 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintahan Presiden Prabowo
“Tenaga kerja merupakan tulang punggung perekonomian negara. Kualitas dan ketangguhan tata kelola sistem ketenagakerjaan adalah kunci dalam upaya meningkatkan ekonomi nasional,” tutur Setyo.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.