Oleh AHMAD MAHFUD
Baca Juga:
Saksikan Pengangkatan Duta Pancasila Paskibra Indonesia Kota Bekasi Periode 2025–2028, Ini Pesan Tri Adhianto
PANCASILA merupakan
dasar negara Indonesia.
Bermula dari Pidato Ir Soekarno yang
menyampaikan gagasan mengenai dasar negara sejarah singkat lahirnya Hari
Pancasila, sampai ditetapkan menjadi dasar negara.
Baca Juga:
Wamenag Romo Syafi’i Tegaskan Indonesia Cerah di Era Prabowo-Gibran
Pada tanggal 29 Mei 1945, Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan rapat dengan tema
dasar negara.
Sayangnya, hingga beberapa hari rapat berlangsung
belum bisa menemukan titik terang mengenai dasar negara.
Ir Soekarno diberikan kesempatan memberikan
pidato pada tanggal 1 Juni 1945.
Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan gagasan
mengenai dasar negara Indonesia dengan sebutan Pancasila.
Mendengar pidato yang disampaikan, BPUPKI
memutuskan untuk membentuk panitia kecil guna menyusun dasar negara dengan
pedoman pidato yang disampaikan Ir Soekarno.
Melalui diskusi antara panitia kecil dan
BPUPKI, terbentuklah panitia 9 yang terdiri atas Ir Soekarno, Mohammad Hatta,
Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Mr
AA Maramis, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.
Panitia 9 inilah yang merumuskan naskah
Rancangan Pembukaan UUD dan menjadikannya teks untuk memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia.
Sebagai dasar, ideologi, dan falsafah bangsa,
Pancasila selalu diuji ketahanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, yang multikultural seperti Indonesia.
Sejak disahkannya sebagai asas dan landasan
negara, mulai dari zaman awal kemerdekaan dan bahkan sampai dewasa ini,
Pancasila selalu menarik untuk dibicarakan.
Ini menunjukkan semakin penting sebuah
peristiwa maka semakin tinggi nilai simboliknya.
Sehingga semakin terbuka dan semakin menarik
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi, berarti Pancasila
merupakan landasan/ide/gagasan yang fundamental dalam proses penyelenggaraan
tata pemerintahan suatu negara.
Hubungan Pancasila sebagai ideologi bangsa
Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu
menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Dengan begitu, sudah sewajarnya apabila
Pancasila diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan.
Akan tetapi, contoh yang paling menggambarkan
makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah dengan mengamalkan nilai
Pancasila di bidang politik.
Contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam
bidang politik ada banyak sekali bentuknya.
Sebagai contoh, pemilihan umum yang dilakukan
secara langsung, sebagai perwujudan dari sila keempat.
Dan juga, penetapan kebijakan-kebijakan yang
lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi atau
golongan.
Hal itu sesuai dengan Pancasila yang kelima.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus
menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Jangan mudah terpengaruh budaya asing yang
masuk ke negara kita.
Kita harus menyeleksi dan tidak menerima
begitu saja pengaruh yang masuk ke dalam negara kita karena tidak semuanya
sesuai dengan kepribadian bangsa kita.
Tidak hanya itu, kita khususnya generasi
penerus bangsa atau dikenal kaum sarungan tepatnya santri, harus paham
betul bagaimana ulama pendahulu kita benar-benar berjuang demi tegaknya bangsa
Indonesia.
Banyak ulama NU, seperti KH Wahid Hasyim, KH
Masykur, dan lain sebagainya menjadi anggota BPUPKI yang bertugas merumuskan
dasar negara dan undang-undang dasar.
Karena itu NU bergerak saat Indonesia dihadang
oleh berbagai pemberontakan yang hendak mengganti NKRI.
Tetapi celakanya, di tangan Orde Baru,
Pancasila telah menjadi alat politik yang menentukan, sebagai sarana untuk
mendiskriminasi dan menstigma kelompok lain.
NU setia pada Pancasila karena itu menolak
segala penyimpangan penafsiran dan pengamalan Pancasila serta penerapan di luar
batas seperti itu.
Saat Orde Baru mendesak bagaimana semua
organisasi tidak hanya organisasi politik, tetapi juga organisasi
kemasyarakatan untuk menetapkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Oleh karena itu banyak organisasi yang curiga,
enggan dan menolak, terutama ormas keagamaan, tidak hanya Islam tetapi juga
agama yang lain.
Melalui pembicaraan yang intensif antara KH
As"ad Syamsul Arifin dan juga KH Ahmad Siddiq dengan Presiden Soeharto bahwa
Pancasila tidak akan menggeser agama dan agama tidak akan di-Pancasila-kan,
maka NU mau menerima Pancasila sebagai asas organisasi, tanpa harus
meninggalkan Ahlussunnah wal Jamaah sebagai dasar akidahnya.
Tidak sedikit kalangan ormas Islam yang lain
berterima kasih pada NU yang mampu berpikir cerdik dan strategis dalam
memecahkan persoalan sangat pelik, yakni hubungan agama dengan Pancasila.
Tetapi, dengan kecemerlangannya, NU mampu
meletakkan hubungan yang proporsional antara agama dan Pancasila.
Sehingga mereka bisa menerima Pancasila secara
proporsional pula.
Bahkan agama-agama lain merasa sangat
berterima kasih pada NU atau kemampuannya merumuskan hubungan agama dengan
Pancasila.
Pada saat undang-undang mengenai penerapan
asas tunggal diberlakukan pada tahun 1985, maka jalan yang dirintis NU telah
mulus.
Hingga akhirnya hampir semua ormas besar dan
agama-agama resmi menerimanya. Hanya ada beberapa ormas Islam sempalan yang
masih menentang Pancasila.
Itulah jasa besar NU dalam menegakkan
Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia serta dasar bagi
ormas yang ada.
Berikut bunyi lengkap deklarasi hubungan
Pancasila dengan Islam.
Pertama, Pancasila sebagai dasar dan falsafah
Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan
tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Kedua, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai
dasar Negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian
keimanan dalam Islam.
Ketiga, bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah
akidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan
antarmanusia.
Keempat, penerimaan dan pengamalan Pancasila
merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat
agamanya.
Kelima, sebagai konsekuensi dari sikap di
atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang
Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak. (Ahmad
Mahfud, Pengurus Bidang Kaderisasi dan Pengembangan Intelektual PC PMII
Bondowoso)-dhn
Artikel ini telah tayang di radarjember.jawapos.com
dengan judul "Pancasila Tak Akan Menggeser Agama", link untuk baca radarjember.jawapos.com/pancasila-tak-akan-menggeser-agama