WahanaNews.co |
Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi
(SPDT), bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),
mengungkapkan, manajemen Perum Damri mengabaikan hak-hak pekerjanya.
Menurut Ketua Umum SPDT FSPMI, Iswan Abdullah,
beberapa hak yang diabaikan antara lain pembayaran THR kepada pekerja yang
hanya Rp 700.000, khususnya pada sopir; tidak membayar gaji pekerja 5-8 bulan
lamanya; upah yang dibayarkan di bawah upah minimum; serta tindakan lainnya
yang merugikan pekerja.
Baca Juga:
Mimpi Indonesia Emas 2045 Terancam: 40 Juta Penduduk Terjebak Gaji Rendah
"Permasalahan Damri ini terkait dengan THR, di mana
sampai saat ini THR pekerja hanya dibayarkan Rp 700.000. Ini adalah
pelanggaran," kata Iswan secara virtual, Rabu (16/6/2021).
Iswan juga menjelaskan, gaji pekerja Damri pun
dibayarkan di bawah upah minimum, bahkan ada yang gajinya tidak dibayarkan 5-8
bulan lamanya.
Ia meminta manajemen untuk tidak tutup mata
terhadap apa yang terjadi pada pekerja Damri.
Baca Juga:
Soal Tapera Kemnaker Bakal Gencarkan Sosialisasi ke Pekerja dan Pengusaha
"Kami minta kepada manajemen dan direksi untuk
melaksanakan peraturan sesuai undang-undang, terkait upah yang jauh di bawah
upah minimum. Baik di Jawa dan di daerah lainnya 5-8 bulan, bahkan sampai saat
ini tidak digaji. Kami mohon pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap
manajemen pengelolaan Damri," tegas dia.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary Perum DAMRI, Sidik Pramono, mengatakan, sejak
pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020 yang dibarengi dengan pengurangan
mobilitas, terjadi penurunan aktivitas transportasi massal, yang menjadikan
kondisi keuangan Perusahaan tidak baik.
"Untuk pertama kalinya dalam lima tahun
terakhir Perusahaan mencatat kerugian. Kondisi tersebut memaksa Direksi untuk
melakukan berbagai hal, termasuk memutuskan adanya penangguhan/penundaan
pembayaran sebagian upah bagi karyawan Perusahaan, termasuk Direksi (penundaan,
bukan pemotongan)," jelas Sidik. [qnt]