WahanaNews.co | Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak keras pembukaan kembali keran ekspor pasir laut yang sempat dilarang pada 2003 silam.
Ia menjelaskan Partai Buruh memiliki tiga sorotan utama, yakni hak pekerja, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor Produk Mainan Anjing ke Amerika dan Eropa Senilai Rp35 Miliar
Berdasarkan catatan Said, pengerukan pasir laut sejak 1997 sampai 2002 telah merusak lingkungan dan ekosistem laut, sehingga para nelayan kesulitan mendapat ikan.
"Oleh karena itu, Partai Buruh menolak keras dibukanya kembali ekspor pasir laut. Jangan hanya komersialisasi saja, tapi lingkungan dan nelayan harus diperhatikan," ucap Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/6/23).
Ia pun menilai ekspor pasir laut hanya menguntungkan para pemilik modal dan tidak menambah banyak pendapatan negara.
Baca Juga:
Aturan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret 2025, Simak Perubahannya!
Selain itu, Said juga menyoroti soal tenaga kerja dalam pengelolaan pasar laut. Ia mengklaim buruh lokal yang bekerja di tambang pasir laut dibayar di bawah upah minimum dan mendapat fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 yang minim.
"Buruh merasa tidak mendapatkan nilai tambah apapun terhadap pekerjaan pengerukan ekspor pasir laut karena upah di bawah upah minimum, K3-nya terancam," kata Said.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.
Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[eta]