WahanaNews.co | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersikap otoriter gara-gara memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022.
Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Juga:
Seorang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan
"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," ujar pengacara LBH Jakarta, Teo Reffelsen, dalam keterangannya, Ahad, 31 Juli 2022.
Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.
Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.
Baca Juga:
Ingin Tahu Banyak Hal, 5 Shio Ini Dikenal Sebagai Pecandu Informasi
Lebih lanjut, LBH Jakarta menyebut kebijakan ini berdampak serius atas hak asasi manusia seperti hak berkomunikasi dan mendapatkan informasi, kebebasan berekspresi, serta privasi.
Kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak lainnya seperti mata pencaharian.
Seperti misalnya dengan pemblokiran aplikasi transfer uang antarnegara PayPal, pekerja kreatif yang bermitra dengan perusahaan luar negeri tidak bisa mendapatkan bayarannya.
"Memblokir atau mematikan situs internet dan aplikasi yang tidak memenuhi syarat pembatasan adalah tindakan yang tidak pernah dapat dibenarkan," kata Teo.
Ia menyebut pemblokiran aplikasi dan situs ini tidak melalui putusan pengadilan. Sehingga, Kominfo dituding telah sewenang-wenang dan melanggar prinsip transparansi, keadilan dan perlakuan setara (equal treatment.
Teo meminta Kominfo dalam melakukan pemblokiran perlu dilakukan secara proporsional dan dibuktikan melalui forum yang transparan.
"Oleh karenanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat tidak memiliki legitimasi yang sesuai dengan Standar dan Mekanisme Pembatasan HAM untuk melakukan Pemblokiran situs internet dan aplikasi," kata dia.
Teo menyebut aturan tersebut juga bermasalah secara substansial karena dapat melakukan intervensi langsung kepada platform untuk menghapus konten dengan dalih “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”, tanpa definisi yang baku.
Ia menilai subjektivitas sepihak itu dapat berdampak pada pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. [rin]