“Di postingan medsos itu petugas taman nasional, padahal itu bukan. Itu masyarakat setempat yang memang sebagai pengelola objek wisata. Jadi belum lengkap pemberitaan (medsos) itu, identitas pelaku di medsos itu petugas TNGHS, padahal mereka masyarakat yang di bawah izin jasa wisata sebagai pengelola objek,” kata Sukiman kepada awak media, Selasa (24/1/2023).
Dikatakannya, pelaku memang mengakui perbuatannya telah mengambil foto korban secara diam-diam sehingga korban tidak terima dan merasa dilecehkan.
Baca Juga:
Pernah Dipimpin Hans Tomasoa, Inilah Profil PT Samudera Indonesia
“Sebenernya cuma baru foto, soalnya versi korban difoto. Korban juga pakai pakaian, cuma karena tanpa sepengetahuannya, mungkin saudara atau cowoknya nggak terima karena nggak minta izin. (Aksi) fotonya kegep,” beber Sukiman.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung memediasi antara pelaku dengan korban hingga akhirnya berdamai. Padahal, lanjut dia, pelaku juga sempat mengalami dugaan aksi pengeroyokan dan pengerusakan motor oleh pihak korban.
“Padahal sebenarnya kalau memang (berlanjut) panjang, karena bukan cuma korban yang dirugikan, pelaku juga dirugikan karena ada (dugaan) pengeroyokan, pemukulan, perusakan kendaraan, tapi kita udahlah kita mediasi aja,” ungkapnya.
Baca Juga:
410 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan
Dalam kejadian ini, TNGHS Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi pemutusan mitra dengan pelaku.
Diharapkan, kejadian ini tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi lokasi wisata, khususnya di kawasan TNGHS Kabupaten Bogor.
“Kita udah sampaikan, kita lakukan pembinaan, termasuk dulu ada pemberitaan tenda bergoyang di lokasi kita, kita lakukan pembinaan juga ke pengelola. Sekarang ada kejadian lagi, ya kita lakukan upaya-upaya, walaupun upaya dan pembinaan arahan kita kepada pengelola sering kita sampaikan,” tandasnya. [sdy]