WahanaNews.co | Polri tetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, di mana tiga di antaranya ialah personel Polri.
Dua di antara polisi yang menjadi tersangka diduga merupakan pemberi komando penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Pengumuman tersangka terkait tragedi Kanjuruhan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit dalam jumpa pers.
Enam tersangka itu ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sigit kemudian menjelaskan peranan para tersangka, termasuk yang merupakan anggota Polri. Sigit mengatakan Kabag Ops Polres Malang Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di Stadion Kanjuruhan.