WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik terus diperkuat pemerintah, salah satunya melalui pengembangan integrasi layanan BPJS Kesehatan ke dalam ekosistem nasional.
Langkah ini diwujudkan melalui optimalisasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta integrasi dengan portal layanan digital INAku.
Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Optimal Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Berdasarkan data per Januari 2026, layanan BPJS Kesehatan telah tersedia di 270 dari total 305 MPP yang tersebar di berbagai daerah.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, termasuk 10 lokasi yang menjadi lokus evaluasi tahun 2025 dengan layanan yang belum aktif hingga saat ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala utama dalam penyelenggaraan layanan di MPP.
Baca Juga:
BPJS PBI Dinonaktifkan, YLKI Buka Posko Aduan Konsumen
Di antaranya adalah kedisiplinan pegawai tenant layanan yang belum optimal, operasional layanan yang tidak berjalan penuh terutama di lokasi dengan tingkat kunjungan rendah, serta adanya instansi yang telah menjalin kerja sama tetapi belum merealisasikan layanan secara maksimal.
“Saat ini masih terdapat 35 MPP yang belum menyediakan layanan BPJS Kesehatan, sementara pada beberapa lokasi layanan yang tersedia masih terbatas pada informasi dan konsultasi. Oleh karena itu diperlukan percepatan perluasan layanan sekaligus penguatan konsistensi operasional agar seluruh jenis layanan utama dapat tersedia secara merata di MPP,” kata Menteri Rini saat bertemu dengan Direktur Teknologi Informasi BPJS Setiaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Selain penguatan layanan di MPP, pemerintah juga mendorong integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui platform INAku.
Saat ini, proses layanan yang melibatkan fasilitas kesehatan di bawah Kementerian Kesehatan, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, serta BPJS Kesehatan masih berjalan secara terpisah.
“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” jelasnya.
Menurut Menteri Rini, kunci utama dalam mewujudkan integrasi tersebut adalah pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal yang telah tervalidasi, serta dukungan pertukaran data secara real-time antar sistem.
Dengan integrasi tersebut, proses layanan yang sebelumnya terdiri dari sebelas tahapan dapat disederhanakan menjadi hanya empat tahapan utama.
Hal ini memungkinkan bayi yang baru lahir untuk langsung terdaftar dan aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Integrasi ini dinilai sebagai peluang konkret dalam meningkatkan efektivitas layanan publik, khususnya dalam menekan angka exclusion atau masyarakat yang belum terlayani, sekaligus memperluas cakupan kepesertaan (coverage).
Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kemudahan dalam mengakses layanan jaminan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi.
Melalui portal INAku yang berfungsi sebagai Citizen Portal, BPJS Kesehatan tidak hanya mengandalkan kanal layanan yang sudah ada, tetapi juga berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang telah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dengan demikian, setiap peristiwa kelahiran dapat langsung menjadi pintu masuk (entry point) bagi kepesertaan JKN.
“Hal ini, tentu akan meningkatkan coverage sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis. Di sisi lain, dari perspektif layanan, masyarakat langsung merasakan proses yang jauh lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan BPJS sebagai bagian dari layanan pemerintah,” kata Menteri Rini.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa INAku juga memiliki peran strategis sebagai sarana diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat secara lebih luas, efektif, dan tepat sasaran.
“Jadi, integrasi ini bukan hanya menyederhanakan proses, tetapi juga memperkuat positioning BPJS dalam ekosistem layanan publik digital yang terintegrasi,” ujarnya.
Dalam implementasinya, kerangka integrasi INAku dirancang sebagai enabler atau penghubung, bukan sebagai pengganti sistem yang telah dimiliki masing-masing instansi.
Portal ini akan berfungsi sebagai pintu masuk utama (front door) yang mengintegrasikan berbagai layanan melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI).
“Artinya, layanan seperti BPJS tetap berjalan di sistemnya, namun diorkestrasi dalam satu pengalaman layanan yang utuh bagi masyarakat. Dengan pendekatan ini, integrasi dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan layanan, mulai dari informasi, interaksi, hingga integrasi nantinya,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]