WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko KumhamImipas) menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Ombudsman.
Dukungan tersebut diberikan sebagai upaya memperkuat posisi Ombudsman dalam mengawasi potensi maladministrasi di sektor pelayanan publik.
Baca Juga:
Ombudsman Sumbar Minta Sekolah Tidak Gelar Perpisahan Kelas XII Secara Berlebihan
“Kami sangat menyambut baik adanya rencana revisi Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Sudah cukup lama sampai sekarang sehingga sejalan juga dengan perkembangan kemajuan zaman, diperlukan ada revisi terhadap undang-undang itu,” ujar Menteri Koordinator KumhamImipas, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).
Yusril membuka ruang bagi Ombudsman RI untuk melakukan kajian mendalam terhadap isi dan kelemahan undang-undang yang berlaku saat ini.
Ia juga mendorong keterlibatan akademisi dari berbagai fakultas, termasuk hukum dan administrasi publik, dalam proses penyusunan naskah akademik revisi.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Siap Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo
“Nantinya, hasil kajian itu dapat diserahkan kepada pemerintah untuk dibahas bersama-sama. Jika disepakati rancangan revisi akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk selanjutnya digodok dengan DPR RI,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa upaya untuk mengajukan perubahan atas UU Ombudsman sudah dimulai sejak lima tahun lalu.
Menurutnya, revisi tersebut dibutuhkan agar lembaganya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan sanksi atas pelanggaran administratif hingga potensi pemberian kompensasi bagi masyarakat yang dirugikan.
“Supaya ada tindakan sanksi, baik secara administratif maupun bahkan sampai kepada kompensasi. Ombudsman juga mengusulkan perubahan kewenangan terkait pencegahan maladministrasi,” kata Najih.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]