WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fenomena sejumlah kafe dan restoran yang kini enggan memutar musik di tempatnya demi menghindari pelanggaran hak cipta memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek kreativitas, hiburan, hingga perlindungan hukum terhadap karya cipta di Indonesia.
Baca Juga:
Dharma Oratmangun Tegaskan Suara Alam Tak Bebas Royalti, Netizen Tercengang
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mendorong agar Undang-Undang Hak Cipta segera direvisi demi mengatasi polemik tersebut.
Otto mengakui bahwa aturan mengenai royalti musik di Indonesia memang masih memiliki sejumlah masalah, dan ia mengaitkan hal ini dengan pengalamannya saat menulis disertasi yang fokus pada penelitian soal royalti musik hingga mengusulkan pembentukan lembaga kolektif di Indonesia.
“Memang gini ya, royalti musik ini memang sedikit ada problem. Dulu, kebetulan saya mengambil disertasi mengenai ini, royalti mengenai ini. Jadi, waktu itu belum ada LMK-nya, lembaga manajemen kolektif nggak ada. Nah, setelah itu saya melakukan research di Jepang,” kata Otto di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Baca Juga:
Fadli Zon Siap Benahi Sistem Royalti agar Lagu Indonesia Tak Ditinggalkan Kafe dan Restoran
Otto menjelaskan bahwa ide pembentukan lembaga manajemen kolektif, yang dulu ia sebut sebagai collecting society, muncul karena pada waktu itu di Indonesia belum ada wadah yang mengatur secara kolektif hak cipta musik.
“Jadi, saya usulkan agar dibuat lembaga manajemen kolektif ini kan, kolektif. Saya sebut dulu itu namanya collecting society, ya. Kenapa? Karena di Indonesia pada waktu itu nggak ada ini. Jadi, orang mengalami kesulitan untuk kalau umpamanya ada ciptaan, katakan ciptaan Rinto Harahap. Saya di Papua umpamanya, atau saya di Medan, saya nggak bisa kontak Pak Rinto,” ujarnya.
Otto menambahkan, pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akhirnya menjadi solusi, di mana para pencipta bisa memberikan kuasa kepada lembaga tersebut untuk mengkomersialkan karya mereka secara resmi.