WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo.
Baca Juga:
DPD MARTABAT Prabowo-Gibran DKI Jakarta Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Semula kebijakan ini direncanakan dalam bentuk Surat Edaran (SE), tetapi setelah masukan dari kepala daerah, kami memutuskan untuk mengubahnya menjadi Perkada," ungkap Tito usai menghadiri Rakor Inflasi di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, sembari mengingatkan pemerintah daerah untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Era Baru Kendaraan Dinas, Menteri dan Eselon 1 Akan Gunakan Maung Buatan PT Pindad
"Jangan sampai ada permainan, misalnya pura-pura dinolkan untuk pengembang, lalu rumah dijual ke kelas menengah. Jika itu terjadi, akan ada sanksi tegas, termasuk teguran atau laporan ke polisi," tegasnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menambahkan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan bulan depan.
Program ini diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini sering dialami MBR, sehingga mendukung tercapainya target pemerintah untuk membangun 3 juta rumah.