WahanaNews.co | Bahan baku dari obat sirup seperti etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebenarnya tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Hal itu dijelaskan Peneliti Farmasi dari Institut Teknologi (ITB).
Kendati demikian, kedua bahan kimia tersebut dalam proses bahan campuran obat boleh dicampurkan. Asalkan sesuai dengan takaran yang sesuai dengan batas aman tubuh manusia.
Baca Juga:
Kebiasaan Konsumsi Makanan Manis Bisa Meningkatkan Resiko Asma pada Bayi yang Dilahirkan
Hal tersebut Pakar FarmakokimiaGuru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Rahmana Emran Kertasasmita dalam konferensi pers yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Minggu (23/10/2022).
"Jadi EG dan DEG itu adalah dua bahan kimia yang non-edible. Sama sekali tidak boleh digunakan pada produk apapun yang dikonsumsi oleh manusia," jelas Rahmana.
Pada kenyataannya, dalam dunia farmasi bahan baku berupa EG dan DEG tersebut diperlukan untuk formulasi pembuatan obat.
Baca Juga:
Tolak Aborsi, Wanita Hamil di Yogyakarta Dilempar Hidup-hidup dari Tebing Pantai
Artinya, EG & DEG sebetulnya boleh menjadi bahan campuran obat atau farmasi, asalkan sesuai dengan takaran ambang batas yang aman, yakni 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Jadi, selama dalam produksi obat, di industri farmasi di belahan dunia manapun, kata Rahmana tidak mungkin EG & DEG harus 0%.
"Di dunia ini tak akan mampu untuk memenuhi itu (EG & DEG 0%). Bahan itu diperlukan untuk formulasi," jelasnya.
"Sehingga, ketika bahan itu digunakan pada formulasi obat sirup, karena dibolehkan dan dimungkinkan sebagai impurities dengan ambang-ambang tadi," kata Rahmana lagi.
Oleh karena itu, dalam produk akhir pada obat sirup yang dinilai tercemar dan diyakini pemerintah sebagai salah satu penyebab terjadinya gagal ginjal akut pada anak tidak bisa dihindarkan.
Rahmana menekankan, konsumsi yang berlebihan untuk obat yang mengandung EG & DEG tersebut tidak selamanya yang menjadi penyebab utama dari gagal ginjal akut pada anak.
"Yang mengkonsumsi berisiko mengalami gangguan kesehatan sesuai critical point. Jangan dilanats ditarik ada hubungan kausalitas," jelas Rahmana.
"Apabila dikonsumsi melawati nilai ambang batas tersebut, yang bersangkutan berisiko, tapi tidak serta merta dikatakan terjadinya keracunan atau instokistasi," kata Rahmana lagi.
BPOM selaku otoritas pengawas obat di Indonesia, kata Rahmana harus lebih teliti dan awas terhadap cemaran-cemaran obat yang mengandung EG & DEG tersebut.
"Tugas BPOM bahwa cemaran-cemaran tadi itu semuanya harus di maintain agar tidak melebihi batas ambang keamanan tadi," jelasnya.
BPOM RI telah melakukan pengujian dan sampling terhadap jenis obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang tinggi.
Berdasarkan hasil pengujian, ada tiga obat yang menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas aman, yang juga telah diumumkan hari ini, di antaranya:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries). [tum]