WahanaNews.co | Pengacara anggota DPR Fraksi PKS berinisial BY, Maharani Siti Sophia, menyebut MY yang melaporkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernah mengalami trauma dan depresi. Dia berkata MY mengalami depresi karena pernikahan di masa lalu.
Dalam kasus ini, BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus dugaan KDRT.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Kalsel Tingkatkan Dukungan Solid untuk Paslon di Pilkada 2024
"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," kata Maharani dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/23).
Namun Maharani membantah bahwa kliennya melakukan KDRT terhadap MY dan justru sebaliknya. Dia menyebut MY telah mengancam BY.
"Tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya, BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," ucapnya.
Maharani menjelaskan BY menikah siri dengan MY. Pernikahan itu hanya berlangsung sembilan bulan. BY menceraikan MY karena kasus KDRT. Menurutnya, MY sempat mengancam BY jika berani menceraikannya.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," ujarnya.
Saat ini MKD tengah memverifikasi laporan itu. Apabila berkas lengkap, MKD akan memanggil BY untuk pemeriksaan etik.
BY juga telah dilaporkan ke polisi pada November 2022. Kasus KDRT itu diduga terjadi beberapa kali selama kurun waktu 2022.
Penasihat hukum korban, Srimuguna mengatakan BY diduga sering menghina fisik korban dan membandingkannya dengan perempuan lain.
"Bahkan kerap memaksa korban melakukan hubungan seksual tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan," tuturnya.
Srimiguna mengatakan pihaknya sudah mengantongi alat bukti. Ia mengatakan BY tetap melakukan hubungan badan meski istrinya mengalami pendarahan karena hasrat seksualnya memuncak.
Selama berumah tangga dalam kurun waktu 2022, kata Srimiguna, BY kerap melakukan KDRT di antaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong.
"(Kemudian) menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil," kata dia.
Ia juga mengatakan BY pernah memukul menggunakan kursi hingga babak belur dan membekap wajah korban dengan bantal hingga korban kesulitan bernafas.
BY disebut telah mengundurkan diri dari parlemen. Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengonfirmasi kabar itu.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," kata Mabruri dalam keterangannya, Senin (22/5/23).[sdy]