WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bisa saja ditahan meskipun proses praperadilan yang diajukan masih berjalan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
"Jika ditanya apakah penahanan itu memungkinkan atau tidak, jawabannya adalah memungkinkan. Namun, apakah penahanan dilakukan atau tidak, itu akan diputuskan oleh penyidik dan jaksa," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2024).
Tessa menambahkan bahwa proses penyidikan di KPK dan praperadilan merupakan dua ranah hukum yang terpisah dan tidak saling berkaitan.
"Selama proses penyidikan, saksi-saksi masih bisa dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan, dan berbagai tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan," lanjut Tessa.
Baca Juga:
KPK Tahan Tiga Pejabat ASDP, Dugaan Korupsi Akuisisi Capai Rp893 Miliar
Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
"Hari Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai pihak termohon," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Gugatan Hasto tercatat dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal.