WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, bisa saja ditahan meskipun proses praperadilan yang diajukan masih berjalan.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
KPK Periksa 7 Saksi Dalami Dugaan Pemerasan untuk Serangan Fajar Pilgub Bengkulu
"Jika ditanya apakah penahanan itu memungkinkan atau tidak, jawabannya adalah memungkinkan. Namun, apakah penahanan dilakukan atau tidak, itu akan diputuskan oleh penyidik dan jaksa," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (13/1/2024).
Tessa menambahkan bahwa proses penyidikan di KPK dan praperadilan merupakan dua ranah hukum yang terpisah dan tidak saling berkaitan.
"Selama proses penyidikan, saksi-saksi masih bisa dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan, dan berbagai tindakan penyidikan lainnya, termasuk penahanan," lanjut Tessa.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Ditahan
Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.
"Hari Jumat, 10 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai pihak termohon," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, melalui keterangan tertulis, belum lama ini.
Gugatan Hasto tercatat dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan Djuyamto bertindak sebagai hakim tunggal.