WAHANANEWS.CO, Jakarta - Belakangan ini, beredar informasi di media sosial (Medsos) yang menyebutkan bahwa tanah bisa diambil negara kalau tidak dijadikan sertifikat elektronik.
Bahkan, dalam informasi yang beredar, sertifikat elektronik ini harus ditolak karena sistem digitalitasi merupakan tempat yang tidak aman, malah justru mempermudah akses para mafia tanah. Ada banyak kejadian dimana pemerintah tidak beres mengurus data digital, seperti data KPU, NPWP, Pusat Data Nasional, Paspor.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Menanggapi informasi ini, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Adminsitrasi Jakarta Barat Agus Setiyadi mengatakan bahwa informasi tersebut adalah keliru dan termasuk dalam kategori hoaks.
Agus menegaskan bahwa perubahan sertifikat tanah lama ke sertifikat elektronik tidak dilakukan secara otomatis, melainkan hanya jika pemilik tanah mengajukan layanan pertanahan tertentu.
"Jika pemilik tanah mengajukan layanan pemeliharaan data pertanahan, seperti balik nama, roya (penghapusan hak tanggungan), atau pemecahan tanah, maka dalam proses tersebut sertifikat lama akan secara otomatis digantikan dengan sertifikat elektronik," ujar Agus menjawab pertanyaan WahanaNews.co melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga:
Ketua Sementara DPRD Kota Sungai Penuh H. Albizar, ST, M.Pd Hadiri Acara Pengkuhan PJS Walikota Secara Zoom Meeting
Masyarakat Jakbar bisa mengakses sertifikat elektronik dan cek informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. (Foto: Instagram kantahkotajakartabarat)
Senada juga disampaikan Humas Kantah Jakarta Barat, Erwin Sopyana.
Menurut Erwin, informasi yang beredar itu tidak benar karena masyarakat masih memegang dokumen sertifikat lama yang sudah beralih ke sertifikat elektronik. Sertifikat tanah yang dialihkan ke elektronik itu tersimpan di kantah sebagai arsip negara.