WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 1.686 warga Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman setelah wilayah permukiman mereka dilanda fenomena pergerakan tanah.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dan memicu kepanikan warga karena kondisi tanah yang terus bergerak.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Hidrometeorologi Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Berdasarkan laporan terbaru yang diterima Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (5/2/2026), jumlah warga terdampak tercatat mencapai 295 kepala keluarga.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat pergerakan tanah di lokasi kejadian hingga kini belum sepenuhnya berhenti.
Dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh permukiman warga. Pondok Pesantren Al Adalah yang berada di Desa Padasari turut terdampak cukup parah.
Baca Juga:
Huntara Pidie Jaya Diresmikan, Pemerintah Dorong Warga Segera Tinggalkan Pengungsian
Pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam. [Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah]
Sejumlah bangunan pesantren dilaporkan ambruk akibat pergerakan tanah, sehingga pengurus terpaksa mengevakuasi seluruh santri demi keselamatan.
Hingga Kamis (5/2/2026) malam, jumlah pengungsi tercatat sebanyak 1.686 orang, yang terdiri dari 1.160 warga dan 526 santri Pondok Pesantren Al Adalah.
Para pengungsi saat ini menempati enam titik lokasi pengungsian, yakni Majelis Az Zikir WA Rotiban, gedung SDN 2 Padasari, Dukuh Lebak, Majelis D. Pengasinan, Pondok Pesantren Dawuhan, gedung serbaguna Desa Penujah, serta sejumlah rumah warga yang dinilai aman.
Proses evakuasi warga terdampak pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. [Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah].
Hasil pendataan tim kaji cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah bersama BPBD Kabupaten Tegal mencatat kerusakan dan kerugian material yang cukup besar.
Tercatat sebanyak 464 rumah warga terdampak, dengan 205 unit di antaranya mengalami kerusakan berat.
Selain itu, pergerakan tanah juga merusak tujuh unit fasilitas pendidikan, satu fasilitas ibadah, satu fasilitas kesehatan, satu bendung irigasi, satu jembatan desa, tiga titik jalan desa dan kabupaten, serta kantor Desa Padasari.
Pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam. [Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah]
Dalam upaya penanganan darurat, BPBD setempat bersama pemerintah daerah telah mengaktifkan posko tanggap darurat.
Selain menyiapkan pos pengungsian, dapur umum juga didirikan di empat lokasi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi para pengungsi.
Dinas Kesehatan menyiagakan mobil layanan kesehatan lengkap dengan tenaga medis dan obat-obatan.
Sementara itu, tim SAR terus melakukan evakuasi warga ke lokasi yang lebih aman. Klaster sarana dan prasarana melakukan perbaikan jalur pipa air bersih yang terdampak serta mendistribusikan air bersih menggunakan truk tangki dari PDAM dan Pamsimas.
Pemerintah Kabupaten Tegal secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, melalui Keputusan Nomor 100.3.3.2/127 Tahun 2026.
Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 3 hingga 16 Februari 2026.
Pergerakan tanah di Desa Padasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah kembali terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam. [Foto: BPBD Provinsi Jawa Tengah]
Hingga saat ini, proses evakuasi lanjutan masih terus dilakukan seiring pemantauan kondisi tanah di lokasi kejadian.
Pemerintah daerah juga tengah mengupayakan pencarian lahan yang aman untuk dijadikan lokasi hunian sementara bagi warga terdampak, sembari menunggu rekomendasi teknis terkait keamanan lahan dari Badan Geologi.
BNPB terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan memantau perkembangan penanganan darurat pergerakan tanah di Kabupaten Tegal.
BNPB juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta mematuhi arahan dari BPBD setempat guna mengantisipasi potensi ancaman yang dapat meluas.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]