WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi meresmikan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (5/2/2026).
Peresmian tersebut dilaksanakan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pelaksana teknis, sekaligus menjadi bagian dari langkah percepatan pemulihan pascabencana agar masyarakat segera keluar dari pengungsian dan menempati hunian yang lebih layak sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Rentetan Bencana Hidrometeorologi Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang
Peresmian Huntara dilakukan secara serentak dan disiarkan melalui videotron di sejumlah wilayah, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera resmikan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan ini mencerminkan sinergi lintas daerah sekaligus penguatan komunikasi publik pemerintah dalam menyampaikan progres penanganan pascabencana kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Baca Juga:
Pergerakan Tanah di Tegal, 1.686 Warga dan Santri Mengungsi ke Lokasi Aman
Dalam upaya mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera, pemerintah pusat terus mengintensifkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Koordinasi tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera yang dibentuk untuk memastikan seluruh proses berjalan efektif dan tepat waktu.
Bangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).