WahanaNews.co | Seorang
pria siap dijatuhi hukuman kebiri karena telah melecehkan anak kandungnya hingga
puluhan kali. Ia sadar, dirinya telah merusak masa depan anaknya sendiri.
Baca Juga:
Seorang Anak Yatim di Tapteng Diperkosa Hingga Hamil dan Melahirkan
Pelaku berinisial AA (55) itu tega melecehkan anak
kandungnya hingga 20 kali. Hal itu disampaikan AA dihadapan awak media ketika
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menanyainya usai kegiatan
konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jumat, (22/1/2021).
AA sadar kalau perbuatannya itu sangat tidak terpuji. "Saya
siap dijatuhi hukuman apa pun termasuk dikebiri. Saya tau masa depan anak saya
sudah hancur karena saya."
"Saya meminta maaf sama istri dan keluarga saya serta
seluruh masyarakat Indonesia," ujar AA dengan kedua bola mata
berkaca-kaca.
Baca Juga:
Setubuhi ABG hingga Hamil, Pria di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara
AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula
ia melecehkan anaknya itu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu
melakukan perbuatan sejak tahun 2018.
Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara
korban sedang tidur. Saat pertama kali dilecehkan kondisi korban disebutnya
sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dilecehkan oleh anak
lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15).
"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya
sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya. Kepada Aris, AA
sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.
Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur
tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13
tahun.
Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf
dihadapan awak media. Ia mengaku awal mula melecehkan adiknya karena
terpengaruh melihat tayangan video porno.
"Kalau saya lima kali," kata MIS.
Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa
dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020
sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya
menjadi pelindung.
"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam
menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan
berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya."
"Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat
pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk
tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini
terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.
Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama
tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa.
"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari
RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek."
"Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider
pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan
Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," kata Julianto. [dhn]