WahanaNews.co | Wakil
Ketua DPR Fadli Zon minta agar penerapan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan
seksual dikaji ulang. Alasannya, hal itu masih menimbulkan pro kontra, terlebih
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melaksanakan hukuman kebiri tersebut.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
"Saya kira itu perlu ada satu kajian di kalangan komisi
terkait bagaimana ini kan masih pro dan kontra di masyarakat. Saya dengar juga
pendapat dokter bahwa mereka tidak mungkin memberikan orang itu jadi sakit, kan
tugas mereka menyembuhkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (28/8/2019).
Fadli menilai, hukuman kebiri kepada pelaku pelaku kejahatan
seksual tak akan menyelesaikan masalah. Karena itu, dia meminta dikaji kembali
dan menghasilkan hukuman yang dapat memberikan efek jera.
"Kita berharap ada penyelesaian. Mungkin satu
penindakan hukum yang tegas itu penting ketimbang kebiri. Hukumnya saja
dipertegas dan aturan yang jelas," ujarnya.
Baca Juga:
Setubuhi ABG hingga Hamil, Pria di Kalideres Terancam 15 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto,
Jawa Timur memvonis Muhammad Aris (20), terdakwa pemerkosaan terhadap sembilan
anak di bawah umur, dengan hukuman kebiri kimia. Ia juga dijatuhi hukuman
kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan
kurungan.
Muhammad Aris sebelumnya telah diamankan kepolisian pada 26
Oktober 2018 setelah aksi bejatnya pada 25 Oktober 2018 sekira pukul 16.30 WIB
terekam kamera pengawas (CCTV) salah satu perumahan di Prajurit Kulon, Kota
Mojokerto.
Dalam aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi korbannya
dengan memberi kue atau uang saku. Setelah korban mau terbujuk, ia membawa ke
tempat sepi lalu memperkosanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.