WahanaNews.co | Karena aksi cabulnya yang menyetubuhi anak baru gede (ABG) berinisial NN (17), seorang pria sopir odong-odong berinisial RIS (42) mesti mendekam di jeruji penjara.
Imbas tingkah bejadnya, korban NN kini hamil tiga bulan. Nafsu birahi pelaku disalurkan di kontrakannya, kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Perilaku mesum pelaku dilakukan sebanyak empat kali.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Kapolsek Kalideres, Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar, Senin 15 Mei 2023, melansir VIVA.
Saat diperiksa polisi, pelaku menceritakan pertama kali bertemu saat korban naik odong-odongnya. Melihat korban, pelaku langsung tertarik lantas berkenalan. Kemudian, pelaku langsung blak-blakan minta nomor handphone korban. Dari sana, mereka pun menjalin komunikasi.
Singkat cerita, komunikasi keduanya yang sudah dekat ini berujung ke rumah kontrakan pelaku. Dari situ, kemudian pelaku menyalurkan nafsu birahinya pada korban. Awalnya, korban sempat menolak ajakan pelaku. Tapi, karena dipaksa korban pun tak kuasa melawan.
Baca Juga:
Hakim Vonis Hukuman Kebiri Kepada Ayah Pemerkosa Putri Kandung di Sulteng
"Namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak," katanya.
Orang tua korban pun menaruh curiga karena melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya. Pihak ortu mengulik dan mendapati fakta kalau anaknya tengah hamil 3 bulan.
Tak terima putrinya dinodai kehormatannya, keluarga melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap.