Ia menilai regenerasi dalam tubuh ASN merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas dan inovasi layanan publik, sekaligus memberikan tempat bagi generasi muda berkompeten.
“Nah kita kan juga pengin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” kata Bahtra.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Pasangan Brigadir
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah sebelumnya menyampaikan usulan perpanjangan usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan yang juga menjabat Kepala BKN menilai bahwa usia pensiun perlu disesuaikan dengan peningkatan harapan hidup dan kompetensi ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi. Serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga:
Diklat Gada Pratama Satpam PT JIP, Ini Pesan Maruli Siahaan
Ia memaparkan, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dinaikkan menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, dan JPT Pratama 62 tahun.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV batasnya 60 tahun, dan jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.