WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, angkat bicara soal usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ingin menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun.
Menurut Bahtra, usulan semacam itu tidak menjadi masalah, namun sebaiknya dikaji lebih dalam secara substansi.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Hadiri Pernikahan Pasangan Brigadir
“Yang namanya usulan ya bagus-bagus aja ya. Tapi kita lihat subtansinya nanti apakah memang usia pensiun itu perlu ditambah atau sudah cukup dari sekarang ini,” ucap Bahtra di Gedung DPR, Senayan, Jumat (23/5/2025).
Bahtra menekankan bahwa saat ini fokus utama bagi ASN seharusnya adalah peningkatan mutu pelayanan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya membuka ruang regenerasi agar lulusan baru berkesempatan bergabung menjadi PNS.
Baca Juga:
Diklat Gada Pratama Satpam PT JIP, Ini Pesan Maruli Siahaan
“Tetapi menurut hemat saya yang paling penting adalah sekarang kan sudah bagus, tinggal bagaimana meningkatkan pelayanan publik. Nah, kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” lanjutnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa apabila usia pensiun diperpanjang untuk semua kalangan, maka peluang bagi generasi muda untuk masuk ke birokrasi akan semakin sempit.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya. Akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk untuk ikut mereka jadi PNS kan,” jelasnya.
Ia menilai regenerasi dalam tubuh ASN merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas dan inovasi layanan publik, sekaligus memberikan tempat bagi generasi muda berkompeten.
“Nah kita kan juga pengin agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal. Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” kata Bahtra.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah sebelumnya menyampaikan usulan perpanjangan usia pensiun ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan yang juga menjabat Kepala BKN menilai bahwa usia pensiun perlu disesuaikan dengan peningkatan harapan hidup dan kompetensi ASN.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi. Serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan, Kamis (22/5/2025).
Ia memaparkan, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dinaikkan menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, dan JPT Pratama 62 tahun.
Sedangkan untuk pejabat Eselon III dan IV batasnya 60 tahun, dan jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]