WahanaNews.co | PT Pertamina (Persero) baru saja mengumumkan penyesuaian harga produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Penyesuaian tersebut berlaku efektif pada Sabtu (1/10/2022)
Adapun dalam pengumuman resminya, Pertamina menurunkan dua jenis produk BBM nonsubsidi, yakni bensin Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Namun, Pertamina juga menaikkan harga dua jenis solar nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex.
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Misalnya saja harga BBM Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta turun Rp 600 per liter dari yang sebelumnya Rp 14.500 per liter menjadi Rp 13.900 per liter. Begitu juga dengan harga Pertamax Turbo turun dari yang sebelumnya Rp 15.900 per liter menjadi Rp 14.950 per liter.
Sementara itu, harga Dexlite naik dari yang awalnya Rp 17.100 per liter menjadi Rp 17.800 per liter. Berikutnya Pertamina Dex dari sebelumnya Rp 17.400 per liter menjadi Rp 18.100 per liter.
Manajemen menyebut penyesuaian harga BBM Umum ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Meski begitu, kenaikan dan penurunan harga tersebut berbeda di setiap wilayah masing-masing. Seperti di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur hingga Papua.
Berikut daftar lengkap harga BBM subsidi maupun non subsidi di seluruh SPBU Pertamina, berlaku mulai Sabtu 1 Oktober 2022:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam