WahanaNews.co | Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan Susi Air memasuki babak baru.
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, itu memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
Susi Air melayangkan somasi karena keberatan dengan pengusiran secara paksa pesawat dan barang-barang milik maskapai oleh Satpol PP di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Diketahui, hanggar tempat parkir pesawat Susi Air diketahui adalah milik Pemerintah Kabupaten Malinau.
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
Oleh pemda, hanggar kemudian disewakan ke maskapai penerbangan.
Belakangan diketahui, setelah tak memperpanjang kerja sama dengan Susi Air, Pemda Malinau mengalihkan sewa hanggar dengan maskapai swasta lainnya, Smart Aviation, milik PT Smart Cakrawala Aviation.
Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, membeberkan, Pemda memilih Smart Aviation lantaran penawaran yang diajukan lebih baik daripada Susi Air.
Penawaran tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak Pemda.
"Ya pasti ada alasannya. Alasannya lebih baiklah. Kalau Anda punya rumah dan ada yang menawar rumahnya lebih baik, harganya misalnya dan itu lebih menguntungkan pemerintah daerah. Kenapa tidak," ujar Wempi, dikutip Minggu (13/2/2022).
Wempi menuturkan, permasalahan penyewaan hanggar murni masalah bisnis.
Adapun penilaian yang diberikan Pemda Malinau juga telah dilakukan secara objektif.
"Iya tidak ada masalah lain kok. Kontrak sudah habis dan kita sepakat untuk memberikan kepada siapa saja. Kita sebagai pemilik kan apa salahnya," jelas Wempi.
Di sisi lain, kata Wempi, pihaknya masih tengah menunggu pihak Susi Air untuk memberikan berita acara penyerahan hanggar kepada Pemda.
Selanjutnya, hanggar tersebut baru bisa ditempati oleh Smart Aviation.
"Saya menunggu laporan. Saya baru dengar laporannya kan sudah kosong. Susi sudah mengeluarkan satu pesawat yang kemarin belum bisa dikeluarkan karena alasannya masih menunggu sparepart sekian bulan kan dia minta," kata Wempi.
"Tiga bulan kan dia minta. Ternyata bisa dikeluarkan dengan cepat. Dan itu bisa dikeluarkan secara mandiri dan kami tidak ikut keluarkan satu pesawat itu," tukas Wempi lagi.
Disomasi Susi
Kuasa Hukum Susi Air dari kantor Visi Law Office secara resmi mengirimkan teguran atau somasi yang ditujukan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Malinau Ernes Silvanus.
"Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air di hanggar," tulis Visi Law Office, dalam keterangan tertulis.
Visi Law Office menilai, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
"Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau diduga telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009," tulis mereka.
Lebih lanjut Visi Law Office menyebutkan, anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang dikerahkan telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP," tulis Visi Law Office.
Terkait dengan hal tersebut, Susi Air menuntut kepada Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis dalam jangka waktu tiga hari setelah somasi dilayangkan.
Selain itu, Susi Air juga meminta kepada kedua pihak tersebut untuk mengganti kerugian operasional sebesar Rp 8.955.000.000 atau Rp 8,9 miliar.
"Yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tulis Visi Law Office.
Tidak Terkait Politik
Pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, menegaskan, polemik terkait pengeluaran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tidak berkaitan dengan unsur politis.
"Persoalan Susi Air dan penerbangan ini tidak ada unsur politik, tidak ada. Saya juga tidak berpikir seperti itu. Tetapi sebagai pemilik, saya melihat anak saya (Nadine Kaiser, Corporate Secretary Susi Air) struggle, sedih saja, prihatin saja," ungkap Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti pun berharap Pemerintah Kabupaten Malinau mempertimbangkan keputusannya.
Sebab, kata Susi, Susi Air telah mengudara di daerah tersebut sejak 2008.
Selain itu, Susi Pudjiastuti juga berharap agar semua pihak bijaksana dan mengutamakan kebutuhan masyarakat Malinau, terutama di daerah Krayan, Long Bawan, dan Long Apung.
"Karena kalau pakai speed boat, kalau tidak salah delapan jam (menuju) ke kawasan perbatasan. Kalau Susi Air masih bisa terbang, tentunya terus membantu. Kita di sana sudah dari tahun 2007, 2008, that's long time ago, sudah lama dan masyarakat sudah terbiasa dengan Susi Air," lanjut Susi Pudjiastuti. [dhn]