WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor: 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 9 Oktober 2025 telah mengabulkan permohonan Kasasi dari Sdr. Fadila selaku Karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air, ujar Zentoni, selaku Kuasa Hukum sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta;
Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam amar putusan bagian mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Sdr. Fadila dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/PN.Jkt.Pst dan pada bagian mengadili sendiri menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan jumlah sebesar Rp36.800.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Baca Juga:
Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
"Dengan dikabulkan permononan kasasi dari karyawan ini maka demi hukum PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air berkewajiban membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan," tutur Zentoni.
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air ini diajukan oleh karyawan yaitu Sdr. Fadila oleh karena telah dirumahkan tanpa gaji sejak bulan September 2017 sampai dengan saat ini.
Sebelumnya pada tanggal 8 November 2023 Mediator pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Enegeri DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut yaitu uang pesangon.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
"Uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak akan tetapi PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut," kata Zentoni.
Zentoni berharap kepada PT. Asi Pudjiastuti Aviation/Susi Air beritikad baik segera membayar uang pesangon dan hak lainnya kepada karyawan, tutup Zentoni.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.