WahanaNews.co |
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo
Yuwono, membenarkan kabar meninggalnya Komisaris Polisi Ardian Rahayudi, yang
juga merupakan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
"Ya, benar," ujar
Argo, saat dihubungi wartawan pada Minggu (27/6/2021).
Baca Juga:
Rizal Ramli Telah Wafat, Jejak Perjalanan Sang 'Rajawali Ngepret'
Dari informasi yang beredar,
Ardian meninggal di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari
ini, Minggu (27/6/2021), sekitar pukul 05.30 WIB.
Adapun untuk penyebab
kematiannya, belum diketahui secara pasti.
Komisaris Polisi Ardian
Rahayudi ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Direktur Penyidikan menggantikan Brigadir
Jenderal Polisi Setyo Budiyanto yang sedang cuti.
Baca Juga:
Ibunda Jisman Hutajulu Dirjen Ketenagalistrikan Meninggal Dunia, Ketum ALPERKLINAS Ucapkan Belasungkawa
"Yang saya terima benar Pelaksana
Harian karena Dirdik sedang cuti," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,
Jumat (11/6/2021).
Menurut Ali, penunjukan
pelaksanaan harian dalam mengisi jabatan definitif di KPK sudah biasa, bila ada
pejabat di KPK tersebut cuti ataupun sedang ada halangan.
Sebelumnya, Ardian adalah
satu dari tiga anggota polisi yang ditarik dari KPK oleh Mabes Polri.
Kembalinya tiga anggota itu
tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei
2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber
Daya Manusia, Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
Saat itu, Ali mengatakan,
meski sudah ditarik, Ardian masih berstatus Kepala Satuan Tugas atau Kasatgas
aktif.
Dia mengatakan, belum ada
surat penghadapan kepada institusi asal, karena butuh proses administrasi di
internal KPK. [dhn]