WahanaNews.co |
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN disebut telah memerintahkan
seluruh vendornya untuk segera membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada 113 ribu tenaga alih daya alias outsourcing.
Pembayaran dilakukan paling
lambat 18 Juni 2021.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Pada Selasa, Direktur Utama
HP (Haleyora Power Group, perusahaan outsourcing
yang menaungi tenaga alih daya PLN) menginfokan, pihak PLN sudah mendiskusikan
masalah ini, yang akhirnya menginstruksikan ke semua vendor untuk membayar
kompensasi akibat kekurangan THR," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik
Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais,
dalam konferensi pers pada Rabu (16/6/2021).
Buruh outsourcing PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar
Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Masalah itu bermula sejak
Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 terbit.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Peraturan ini menghilangkan
dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta
yang menjadi tunjangan tidak tetap.
Buruh pun berencana menggelar
aksi demo di Kantor Pusat PLN pada 16 Juni 2021 kemarin, dan dilanjutkan dengan
mogok massal pada Juli nanti.
Namun, lantaran adanya
iktikad baik dari perusahaan listrik negara itu, Abdul Bais memastikan buruh
membatalkan rencana aksinya.
"Aksi 16 (Juni) kami
batalkan," ujar Abdul Bais.
Selain meminta vendor
membayarkan kekurangan THR, Abdul Bais mengatakan, PLN akan mengkaji ulang
Peraturan Direksi PLN Nomor 0219.
Review atas
peraturan itu berlangsung selama 30 hari mendatang.
Abdul Bais berharap, PLN
sebagai perusahaan milik negara memprioritaskan kesejahteraan para pekerja alih
daya yang saat ini berada di garda depan.
"Kita tahu, pekerja outsourcing ini adalah garda terdepan
dalam menjalankan tugas yang menjaga kualitas pelayanan PLN," ujar Abdul Bais.
Vice President Public
Relations PLN, Arsyadany Akmalaputri, sebelumnya menanggapi masalah kekurangan
pembayaran THR pekerja alih daya.
Ia mengatakan, persoalan
tunjangan dan pengupahan tersebut adalah ranah pekerja vendor dan perusahaannya.
"Bukan dengan PLN," ujar
Arsyadany, dalam pesan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021) pekan lalu.
Arsyadany mengklaim, PLN
telah mematuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan kebijakan internal
perusahaan, termasuk soal pemenuhan hak-hak normatif pegawai dan tenaga kerja.
Dalam hal pembayaran THR,
Arsyadany mengatakan, PLN merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. [dhn]